Archive for Februari 2010


.

Apa Itu Pekerjaan Sosial?

Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kemanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya (Siporin, 1975; Morales dan Sheator,1989;Suharto,1997). Para pekerja sosial memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai pertolongan yang diperoleh melalui pendidikan (Perguruan Tinggi).

Prinsip Etika Dan Teknik Praktek:

Prinsip-prinsip etika peraktek yang berasal dari filosofi idiologi dan prinsip-prinsip teknik praktek yang berasal dari landasan pengetahuan adalah komponen utama dari teori praktek pekerjaan sosial.

Prinsip Etika Praktek

1. Pekerja sosial menggunakan seperangkat prinsip-prinsip etik dalam praktek untuk membimbing dan membatasi tindakan-tindakan pertolongan yang dilakukan.
2. Prinsip etik praktek dipandang sebagai kewajiban-kewajiban standar-standar, tugas-tugas, tanggungjawab untuk diterapkan dalam praktek.
3. Prinsip etik praktek dituangkan dalam kode etik propesi dalam bentuk petunjuk dan kewajiban. (kode etik internasional bagi pekerja sosial profesional).

Prinsip-Prinsip Dasar Etik

1. Acceptance (Penerimaan),Pekerja sosial harus dapat menerima klien secara apa adanya.
2. Individualization (Individualisasi), bahwasanya klien merupakan pribadi yang unik yang harus dibedakan dengan yang lainnya.
3. Non-Judgemental attitude (sikap tidak menghakimi), pekerja sosial harus memperhatikan sikap tidak menghakimi terhadap kedudukan apapun dari klien dan tingkah laku klien.
4. Rationality (Rasionalitas), pekerja sosial memberikan pandanagn yang objektif dan faktual terhadap kemungkinan-kemungkina terjadi, serta mampu mengambil keputusan.
5. Emphaty (Empati), Kemampuan memahami apa yang dirasakan orang lain/klien
6. Genuiness (ketulusan/kesungguhan), ketulusan dan komunikasi verbal.
7. Impartiality (kejujuran), tidak menghadiahi ataupun tidak merendahkan seseorang dan kelompok (tidak menganak emaskan atau menganak tirikan).
8. Confidentiality (kerahasiaan), pekerja sosial harus menjaga kerahasiaan data/informasi perihal klien kepada orang lain.
9. Self-Awareness (mawas diri), pekerja sosial harus sadar akan potensinya dan keterbatasan kemampuannya.

-Pekerja Sosial adalah sebagai profesi yang mendasarkan diri sebagai "disiplin normatif" jadi profesi ini berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma sosial yang selalu mengarahkan kepada kebaikan secara sosial.
-Teori-teori pekerjaan sosial adalah "normatif" yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
-Jadi penting kiranya meningkatkan kemampuan pekerjaan sosial untuk memperlihatkan secara langsung aspek-aspek moral dan normatif dan teori dan prakteek pekerjaan sosial.

Idiologi Dalam Pekerjaan Sosial

1. Pekerjaan Sosial adalah Humanistik, humanistik dalam pengertian bahwa adalam prakteknya akan menjunjung tinggi martabat dan harga diri manusia, perwujudan diri, otonomi pribadi.
2. Pekerjaan sosial adalah Positivistik, positivistik dalam pengertian bahwa pekerjaan sosial memiliki nilai objektif dan ilmu pengetahuan, seperti rasionalitas olis, utilatarianisme, keterbukaan, objektivitas, universalisme dan kemajuan.
3. Pekerjaan Sosial adalah Utopian, Utopian dalam pengertian bahwa pekerjaan sosial ditandai oleh adanya suatu keyakinan yang pasti untuk menciptakan masyarakat yang baik dan bertangungjawab. Utopia adalah suatu keadaan pikiran yang tidak sesuai dengan keadaan realitas yang mendorong manusia untuk mengubah realitas tersebut sesuai dengan keinginan dalam pikiran menuju masyarakat yang baik dan bertangung jawab.

Pengertian Kesejahteraan Sosial


.

Pengertian Kesejahteraan Sosial

-Kesejahteraan Sosial dalam arti yang sangat Luas mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik.
berikut beberapa definisi kesejahteraan sosial:

-Walter Friediander "social welfare is the organized system of social service and institutions, designed to aid Individualis and group to attain standart of life and health" (kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dan institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu ataupun kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih memuaskan).

-Elizabeth Wickenden "social welafre includes those laws, programs, benefits and services which assure of strengthen provisions for meeting social needs recognized to the well-being of the population and the betteer functioning of the social order" ( kesejahteraan sosial termasuk didalamnya adalah peraturan perundangan, program, tunjangan dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta menjaga ketentraman dalam masyarakat).

-Pre-Conference working Commiittee for the XVth International Conference of Social Welfare "social welfare is all the organized social arragements which have as their direct and primary objective the well-being of people in social context. It includes the broad range of policies and services which are concerned whith various aspects of people live-income, security, health, housing, education, recreation, cultural traditions. etc" (kesejahteraan sosial adalah keseluruhan usaha sosial yang terorganisir dan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat berdasarkan konteks sosialnya. Di dalamnya tercakup pula kebijakan dan pelayanan yang terkait dengan berbagai kehidupan dalam masyarakat, seperti pendapatan; jaminan sosial; kesehatan; perumahan;pendidikan; rekreasi; tradisi budaya dan lain sebagainya).

-UU No. 6 Tahun 1974 tentang pokok Kesejahteraan sosial " kesejahteraan sosial aadalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materill maupun spiritual yang diliputi oleh rasa kesselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap, warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai denagan Pancasila".

-PBB: suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas terorganisir yang diselengarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau memberikan konstribusi terhadap pemecahan masalah, peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan masyarakat.


Tiga Konsepsi Kesejahteraan Sosial:

1. Kondisis kehidupan atau keadaan sejahtera, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial.
2. Institusi, Arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelenggarakan UKS (Usaha Kesejahteraan sosial) dan pelayanan sosial.
3. Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera.

Nilai dan Prinsip Dasar Ilmu Kesejahteraan Sosial

1. Agen perubah (Change agent)
-Setiap manusia mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
-setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan dalam memenuhi dan kebebasan asasinya.
2. Dalam intervensi harus melibatkan (partisipasi) warga masyarakat
3. Intervensi berkesinambungan.

PRINSIP KESSOS

Pandangan Midgley:
1. Individual
2. Intervensi Langsung
3. Determinasi diri dan kemampuan menolong diri sendiri
4. Penerimaan

Pandangan Maas:
1. Peneimaan
2. Komunikasi
3. Individualisasi
4. Partisipasi

PERMASALAHAN ANAK DAN PEREMPUAN (serta penanganannya)


.

A. PENDAHULUAN

Di negara-negara berkembang seperti indonesia, sebangian besar program pengembangan masyarakat mencakup penguatan ekonomi kecil yang umumnya berbentuk sektor informal, karena memang masalah utamanya masyarakatnya masih berkaitan dengan rendahnya pendapatan . Namun demikian, di negara-negara maju terutama yang masih menganut sistem negara kesejahteraan sosial (Welfare State), hampir jarang ditemukan program pengembangan masyarakat yang berbentuk penguatan ekonomi kecil dan formal, karena negara memberikan jaminan sosial bagi semua orang, termasuk mereka yang miskin, cacat, jompo terlantar dan kelompok rentan lainnya.
Di negara-negara maju seperti AS, Canada, Australia, dan New Zealand, pekerjaan sosial merupakan propesi yang sangat identik dengan pemberian pelayanan sosial bagi anak dan perempuan (women and child abise welfare service). Bahkan sebagian besar program pengembangan masyarakat yang melibatkan pekerjaan sosial mencakup kegiatan-kegiatan penangananmasalah perlakuan salah terhadap anak dan perempuan. Meskipun pelayanan sosial bagi anak mencakup anak yang "bermasalah" dan 'tidak bermasalah', intervensi pekerjaan sosial pada umumnya mengarah pada anak-anak yang mengalami perlakuan salah (child abuse) atau anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus yang dikenal dengan istilah Children in Need of Special Protection (CNSP).

B. PEMBAHASAN
I. Permasalahan Anak
Permasalahan anak pada umumnya dikategorikan kedalam tiga konsep, yaitu perlakuan salah terhadap anak atau PSTA (Child abuse atau Child maltreatment), penelantaran anak (Child neglect) dan eksploitasi anak (Child Exploitation). Dalam beberapa kategori ini, setiap kategorinya mempunai akibat-akibat atau jenis-jenis khusunya masing-masing.
Sedangkan konsep yang menyangkut perlakuan salah terhadap anat atau dapat dikategorikan pada contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
1. Perlakuan salah terhadap anak secara fisik (physical abuse)adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu yang dapat menyebabkan luka dan kematian terhadap anak. Hal ini umumnya dipicu oleh tingkahlaku anak yang tidak disukai orang tuanya.
2. Perlakuan salah terhadap anak secara psikis (mental abuse) meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar atau kotor, memperlihatkan buku, gabar, film pornografi pada anak. Anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukan gejala seperti menarik diri, pemalu, menagis bila didekati, takut keluar rumah dan takut bertemu orang lain.
3. Perlakuan salah terhadap anak secara seksual (sexual abuse) dapat berupa perlakuan pra kontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata-kata, sentuhan, gambar visual) maupun kontak secara langsung dengan orang dewasa, seperti pemerkosaan, dan ekspoitasi anak.
4. Perlakuan salah terhadap anak secara sosial (social abuse) dapat mencakup penelantaran dan eksploitasi anak.

Dianatara keempat kategori di atas, konsep mengenai hal tersebut secara sosial mencakup lebih banyak permasalahan anak. Termasuk dalam kategori ini adalah:
1. Anak yang berada dalam kondisi darurat, seperti anak dalam pengungsian, bencana alam, konflik bersenjata, kerusuhan sosial.
2. Anak yang diperdagangkan (child trafficking) baik untuk pelacuran, adopsi ilegal.
3. Anak yang terlibat kriminalitas atau berkonflik dengan hukum.
4. Anak korban HIV/AIDS.
5. Anak korban diskriminasi sosial.

II. Model Penanganan atau Pelayanan Terhadap Perlakuan Salah Terhadap Anak

pekerjaan sosial adalah profesi yang senantiasa menempatkan sasaran pelayanan (klien) dalam konteks situasi dan lingkungannya. Oleh karena itu odel pelayanan sosial bagi anak secara umum, meliputi pelayanan dari lembaga resmi, pelayanan konseling, sistem pelayanan semi panti yang lebih terbuka dan tidak kaku.
Pada model pelayanan mikro, anak dijadikan sasaran utama pelayanan. Anak yang mengalami luka-luka fisik segera diberikan pertolongan yang bersifat segera, seperti perawatan medis, konseling atau dalam keadaan yang sangat membahayakan, anak dipisahkan dari keluarga dan lingkungan yang mengancam kehidupannya.
Ada juga sistem pelayanan yang difasilitasi oleh lembaga atau panti, pelayanan kelembagaan, di mana anak yang mengalami masalah di tempatkan dalam lembaga (panti).
pelayanan konseling, pendidikan atau rehabilitasi sosial diberikan secara menetap dalam kurun waktu tertentu.
Belankangan ini cukup populer pelayanan resmi panti yang lebih terbuka dan tidak kaku. Para pekerja sosial menentukan Program kegiatan, pendampingan, dan berbagai pelayanan dalam rumah singgah (rumah terbuka untuk berbagai aktifitas, rumah belajar, rumah persinggahan, dan lain sebagainya).
Pelaksanaan model pertolongan terhadap kasus PTSA dapat dilakukan melalui prosedur atau proses sebagai berikut:
1. Identifikasi
2. Investigasi
3. Intervensi
4. Terminasi

III. Kekerasan terhadap perempuan (women abuse)

Kekerasan terhadap perempuan yang sering diindentikan dengan kekerasan dalam rumah tangga, dimana terjadi ketidak acuhan terhadap persoalaan ini. Masih banyak kalangan yang menganggap bahwa KDRT adalah isu privat yang tidak bisa dicampurtangani.
pada kasus kekersan terhadap perempuan secara umum, pendekatan berlapis menjadi plihian solusinya yang tidak terelakan, karena nyata kasus ini bukanlah kasus esklusif milik perempuan, tetapi masalah masyarakat seutuhnya. kekerasan adalah kekerasan, alasan mengapa perempuan diprioritaskan bukan berdasarkan posisi yang lain, tetapi lebih penting bagi masyarakat, dan menomor duakan yang lain. dalam lintas sejarah perempuan adalah kelompok yang paling dirugikan dan mejadi "korban" dalam masalah sosial dan mereka dianggap sebagai warga kelas dua.
Kini kekerasan terhadap perempuan telah banyak mengisi agenda para pergerakan sosial diseluruh dunia, kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu tema penting dalam penghapusan kekerasan global yang terjadi dimuka bumi ini.

C. PENUTUP

Bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan sebagian bentuk kriminalitas yang cendeerung tidak tertangani secara hukum. Namun demikian, isu kekerasan ini mendunia seiring dengan semakin banyaknya kasus kekerasan yang ada dimasyarakat. Dari tanah domestik hingga publik. women and child abuse perlu penangan serius dan insentif, seluruh bentuk lembaga (instansi pemerintah maupun LSM atau panti) harus biasa bekerja sama dalam merecovery terhadap pelayanan women and child abuse.

Daftar Pustaka
Adi, Isbandi Rukminto,Intervensi Sosial dan Psikologi Sosial, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2002
Kusmana (ed) Bunga Rampai Islam Dan Kesejahteraan Sosial, Jakarta; Lembaga Penerbit IAIN Indonesia Social Equity Project,2005
Suharto Edi, Membangun Masyarakat dan Memberdayaan Masyarakat, Bandung: PT. Refika Aditama. 2005

Masalah Kemiskinan Di Masyarakat Urban (Perspektif Disorganisasi Sosial)


.

A. Pendahuluan


Mengkaji masalah disorganisasi sosial menurut Thomas R. Shanon tidak lepas dari kemunculan terjadinya perubahan sosial, Shanon mengambil ilustrasi yang terjadi di komunitas sosial yang mengalami industrialisasi dan masyarakat urban, dari dua komunitas masyrakat tersebut selanjutnya terjadi perubahan cepat (rapid change) pada sektor organisasi sosial, hubungan sosial atau relasi sosial dan kultur, situasi seperti ini membawa konsekuensi pada individu maupun masyarakat, pada level masyarakat terjadi disorganisasi sosial, sedang pada level individu terjadi alienasi, psychological stress dan prilaku yang bermasalah seperti kcanduan obat, kriminalitas hingga bunuh diri.
Ilustrasi problem kemiskinan di antaranya terjadi di masyrakat urban. masyarakat desa yang melakukan migran ke kota besar seperti Jakarta yang seperti setiap pasca lebaran, telah menjadi problem besar bagi Pemda DKI, yang berujung pada munculnya implentasi pada DKI yang berisi regulasi terhadap urbanisasi masyarakat desa ke Jakarta. problem kedatangan masyarakat migran ini oleh pemda DKI dibahasakan sebagai "pendatang ilegal".
Situasi dilematis ini memang dihadapi pemda DKI, satu sisi pemerintah DKI dituntut untuk memaksimalkan kenyamanan ibu kota, baik dari sektor kepadatan penduduk, pertiban pedagang sektor informal, sampah, kemacetan jalan, masyarakat pendatang yang tidak punya tempat tinggal yang akhirnya menetap di bantaran sungai, membuat lapak di playover (kolong jalan raya), menambah kepadatan dan setumpuk problem yang umumnya melekat pada kota metropolitan. sisi lain, pemda DKI juga dihadapkan dengan pelangaran HAM, karena pemda DKI telah melakukan atau penggunaan perda yang wujudnya operasi yustisi diberlakukan bagi "pendatang haram" paca lebaran hanya alat yustifikasi pemda DKI untuk membendung kedatangan warga negaranya ke Ibu Kota Negaranya sendiri, pelangaran ini merupakan pelanggaran hak asasi sebab berdasarkan undang-undang HAM yang sudah dirativikasi menjadi undang-undang di negara RI menjelaskan setiap warga negara mempunyai hak tinggal dimana saja di wilayah NKRI, demikian juga setiap warga negara mempunyai hak mendapat pekerjaan. Bagi pemda DKI pendatang luar Jakarta harus memiliki keterampilan (skill), identitas, pekerjaan tetap dan label formal lainnya melekat pada diri seseorang yang menunjukan bahwa orang tersebut layak tinggal di Jakarta.
Problem-problem dilematis ini merupakan realitas bagi kota metro politan dan bagi masyarakat urban, bagi pemda DKI munculnya pendatang melahirkan banyak masalah, teruatama kepadatan, sementara bagi pendatang itu ssendiri Jakarta adalah sebuah harapan, tempat yang menjanjikan untuk memperbaiki nasib, terutama terwujudnya mimpi lepas dari kemiskinan.
Masalah-masalah sosial itu pada hakikatnya juga merupakan fungsi-fungsi sosial kultural dari totalitas sistem sosial. Yaitu berupa produk atau konsekuensi yang tidak diharapkan dari suatu sistem sosio-kultural. Formulasi alternaatif untuk melengkapi arti masalah sosial adalah istilah disorganisasi. Disorganisasi sosial kadang kala disebut pula sebagai disintegrasi sosial, yang selalu diawali dengan analisa-analisa mengenai perybahan-perubahan dan proses-proses organik. teori Cultural -Lag menyatakan, apabila bermacam-macam bagian dari kebudayaan berkembang secara tidak imbang, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kebudayaan tadi akan mengalami proses kelambatan kultural. Kondisi sosial semacam ini bisa dipersamakan dengan disorganisasi sosial atau disintegrasi sosial. Teori Cultural-lag menjelaskan perubahan dalam salah satu unsur kebudayaan yang tidak segera diikuti oleh unsur yang lain dapat menggangu hubungan dalam sistem dan menyebabkan disorganisasi sosial.
dalam pengertian tersebut, masyarakat yang terorganisir dengan baik dicirikan dengan kulaitas-kualitas adanya : stabilitas, interaksi personal yang intim, relasi sosial yang berkesinambungan dan ada konsensus bertaraf tinggi di antara anggota-anggota masyarakat. sebaliknya, masyarakat yang mengalami disorganisasi, ditandai dengan ciri-ciri: perubahan yang serba cepat, tidak stabil, tidak ada kesinambungan pengalaman dari suatu kelompok dengan kelompok lain, tidak ada intimidasi organik dalam relasi sosial, kurang atau tidak adanya persesuaian di antara para anggota masyarakat.
Lenyapnya intimidasi organik dari relasi sosial itu dianggap sebagai pertanda utama dari masyarakat yang tengah mengalami disotganisasi atau disintegrasi, yang kemudian digantikan dengan pola individualistis ekstrim dan nafsu pementingan diri sendiri. Ditandai pula oleh kontak-kontak sosial yang atomistik, relasi yang retak-retak dan terpecah belah. Sehingga para anggotanya mengalami banyak frustasi dan terhalang-halangi dalam pemenuhan kebutuhan manusiawi serta keinginan-keinginan pribadinya, sehingga timbulah disorganisasi sosial yang pada akhirnya menimbulkan masalah sosial.

B. Pembahasan
1. Pengertian Disorganisasi Sosial

Disorganisasi sosial adalah suatu proses sosial kontinu yang memanifestasikan aspek tekanan batin, ketegangan, bencana batin dari pada suatu sistem sosial. sesdang bagi Soetomo, konsep dasar dari disorganisasi sosial adalah social rule, dalam kehidupan masyarakat, social rule berfungsi mewujudkan koordinasi di anatara bagian-bagian yang berbeda dan sistem sosial, dan di lain pihak berfungsi mengatur prilaku masyarakat. kondisi kurang atau tidak berfungsinya social rules mengakibatkan berkurangnya kekuatan mengikat baik bagi koordinasi antar bagian maupun dalam melakukan kontrol terhadap prilaku individu. kenyataan inilah yang mendorong terjadinya disorganisasi sosial.
Berangkat dari asumsi bahwa sosial rules merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keberaturan dan kehidupan sosial, maka kondisi disorganisasi sosial dapat dibedakan menjadi tiga tipe yaitu : normalessness, culture conflict, dan breakdown. Normalessness adalah situasi dimana tidak ada norma yang jelas sebagai acuan bertindak, culture conflict adalah suatu kondisi dimana ada beberapa aturan yang digunakan sebagai acuan bertindak, akan tetapi satu dengan yang lainnya saling kontradiktif. breakdown adalah kondisi dimana pelanggaran aturan di anggap sebagai hal yang biasa.
Bahwa kondisi yang disebut social disorganization merupakan kebalikan dai social organization. bahkan tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa untuk memahami konsep social disorganization perlu pula memahami konsep Social organization. social organization ditandai oelh adanya hubungan yang harmonis antara elemen yang berbeda dalam suatu sistem sosial. Hal yang sebaliknya dapat digunakan untuk mendefiniskan socila disorganization, yaitu apabila proses interaksi sosial dan fungsi yang efektif dari kelompok terpecah atau dapat juga dikatakan proses terpecahnya hubungan antar kelompok dalam suatu masyarakat.
disorganisasi sosial ada kaitannya dengan gejala diorganisasi individual, karena individu dan Masyarakat merupakan aspek yang berbeda dari proses yang sama dalam interaksi sosial, sisi lain kekutan dinamis yang dapat menumbuhkan disornagisasi sosial juga dapat menjadi penyebab disorganisasi individu, masyrakat yang disorganisasi pada umumnya juga terdiri dari individu yang lebih kurang bersifat disorganisasi. Dengan demikian pencahnya sistem dan ketidak pastian nilai dapat mengakibatkan kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memberikan peluang pada individu untuk melakukan penyimpangan, individu terombang-ambing di antara berbagai nilai dan peran yang salaing bertentangan.

2. Kemiskinan Masyarakat Urban dan Munculnya Socila Reorganization

Terjadinya disorganisasi sosial melalui proses sosial yang pada muaranya memunculkan keseimbangan baru, secara alamiah nantinya masyarakat akan berposes kembali kepada kondisi social organization, yang perlu ditangani adalah dampak dari disorganisasi sosial , problem sosial dalam disorganisasi sosial pada umumnya terjadi pada kurun transisi sebelum keseimbangan baru muncul. Menurut teori disorganisasi sosial, penanganan problem sosial pada kondisi masyarakat seperti ini dilakukan dengan reestablisment of consensus (kesepakatan masyarakat untuk bangkit)melalui kompromi atau melalui kekuatan elompok (community power)yang mempercepat munculnya keseimbangan baru yang diharapkan, nantinya akan menstabilkan kondisi sosial dan menjadi socilarule atau meunculkan social reorganization.
kemiskinan pada masyarakat urban merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan disorganisasi sosial. Pengertian kemiskinan sendiri akibat dari keadaan diri seseorang atau kelompok orang yanglemah, ketika seseorang tidak berhasil mengembangkan potensi dirinya secara optimal, yakni potensi kecerdasan, mental dan keterampilan, maka keadaaan itu akan berakibat langsung pada kemiskinan, yakni ketidakmampuan mendapatkan, meiliki dan mengakses sumber-sumber ekonomi sehingga ia tidak memiliki apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kemiskinan merupakan salah satu yang melatar belakangi masyarakat melakukan urbanisasi ke kota, pada kasus masyarakat urban yang dilakukan urbanisasi ke Jakarta mayoritas bermotif perbaikan ekonomi baik untuk individu maupun untuk peningkatan ekonomi keluarga di kampung halaman. kasus kaum urban Jakarta yang berasal dari tanah jawa umumnya dalam jumlah massif dari daerah yang secara alam merupakan wilayah gersang dan kering, selain itu dari daerah yang secara alam geografis subur juga banyak yang bermigran ke Jakarta, namun secara umum adalah motif ekonomi, peningkatan status sosial dan perbaikan nasib lainnya.
Motif yang paling kuat adalah dilatarbelakangi masalah ekonomi, dalam teori social reorganization, setelah mengalami transisi baiasanya kaum urban akan menemukan kemampuan secara ekonomi dan disinalh diistilahkan pembentukan kembali sosial organisasi, baik kemapanan ekonomi secara individu maupun peningkatan ekonomi keluarga di kampung halaman, biasanya dengan cara mengirimkan uang secara rutin kekeluarga di kampung atau yang bersangkutan pulang sendiri, atau juga dititipkan kepada teman sekampung yang kebetulan pulang kampung.
umumnya secara riil masyarakat urban mengalami masa transisi sebelum mencapai taraf sosial reorganization. Masa transisi yang penuh dinamika bisa dilalui dengan mulus, bisa juga gagal, karena situasi kota metropolitan yang menuntut banyak kualifikasi, lazimnya ditandai oleh pesatnya perubahan struktur lapangan kerja dari pekerjaan yang kurang membutuhkan keahlian (unskilled occuption) ke arah pekerjaan yang membutuhkan keahlian (skilled uccoption).Perubahan tersebut terutama merupakan konsekuensi dari pertumbuhan industri yang perkembangan sistem ekonomi yang kapitalistik. Dalam kenyataannya kemampuan anggota masyarakat dalam menjawab perubahan tersebut beragam, lapisan menengah ke atas lebih mudah menjawab perubahan itu. kondisi yang sangat berbeda dengan lapisan bawah, mereka selalu kalah dalam bersaing ketika kompetisi mengisi kesempatan kerja bahkan mereka sudah kalah sebelum bertanding. Inilah bentuk kesenjangan sosial yang melanda kehidupan masyarakat urban miskin, ketika kesenjangan ini masih bisa diterima dan di amabng toleransi, kesenjangan ini tidak terlalu masalah, namun ketika kesenjangan itu mulai dilihat dan dipahami sebagai eksploitasi dan diluar ambang batas kewajaran, amat potensi menimbulkan konflik.
Disorganisasi sosial pada masyarakat urban yang dilatarbelankangi ekonomi, bisa diatasi dengan adanya peningkatan ekonomi dari masyarakat miskin desa melalui reestablisment of consensus (kesepakatan untuk bangkit) anatara lain dengan kekuatan kelompok (community power) pada masing-masing daerah yang ada di Jakarta. Mereka di Jakarta saling membantu dengan rekannya yang berasal satu daerah, biasanya kohesifitas sosial kedaerahaan ini kuat ketika berada di tanha rantau. Mereka saling membantu dengan rekan kerja bagi teman sekampung yang belum memiliki pekerjaan, meminjamkan modal usaha, bahkan meminjamkan biaya hidup dan menampung kebutuhan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan di Jakarta, inilah yang disebut dengan community power.
Konsep social reorganization dan disorganization merupakan konsep yang relatif, oleh karena tidak ada masyarakat yang organized atau diorganized sepenuhnya. Dalam kehidupan masyarakat selalu terkandung kedua unsur kondisi tersebut dan proposisi yang berbeda-beda. Sebagai konsep yang relatif, maka dapat dikatakan bahwa ada perbandingan terbalik antara social organization dan social disorganization. Semakin tinggi kadar social disorganization, berarti semakin rendah kadar social organization dalam suatu masyarakat, demikian pula sebaliknya.
Dalam perkemabngan lebih lanjut, beberapa penganut persepektif ini tidak sepenuhnya menggunakan analogi human organic (sistem sosial), yakni suatu struktur yang mengandung seperangkat aturan, norma dan tradisi sebagai pedoman untuk melakukan tindak dan aktivitas, yang di dalamnya terkandung nilai, status, posisi dan institusi. Hal ini disebabkan karena antara masyarakat dan human organic sebetulnya terdapat perbedaan. Perbedaan utamanya adalah masyarakat lebih mudah berubah dan lemah dalam mengahapi elemen-elemen baru dan situasi konflik dibandingkan dengan human organic (Parrillo, 1987:27). Oleh sebab itu, pemahaman masalah sosial melalui perspektif ini pada umumnya dilakukan dalam konteks perubahan sistem. Kehidupan masyarakat bersifat dinamis dan senantiasa berkembang dan tidak jarang berbeda pada situasi perubahan yang membingungkan. Manusia modern selalu dituntut menyesuaikan denagn situasi seperti ini. Individu, keluarga, masyarakat,negara, dan masyarakat antar bangsa semuanya saling terkait dan saling terlibat dan berbai tingkat dan variasi perubahan situasi. Dalam kondisi semacam ini seringkali terjadi bahwa poal-pola tingkah laku dan kepercayaan yang baru belum terbentuk sedang pola lama sudah ditingkalkan. Hubungan antar kelompok, mengalami ketegangan . Apabila prosesnya sudah sampai pada suatu kondisi hubungan antara kelompok yang terpecah (ekstimnya beerantakan) maka terjadilah gejala disorganisasi (Elliot and Merrill, 1981:3).

C. Penutup

Kemiskianan bagi masyarakat urban bisa menjadi penyebab terjadinya disorganisasi sosial, namun demikian bila mereka mampu melewati masa transisi, maka akan terbentuk reorganisasi sosial, yang dilalui dengan reestablishment of censensus (kesepakatan untuk bangkit) melalui media membangun kekuatan kelompok (community power). Dari sini nantinya akan terbentuk social organization. Kasus kehadiran masyarakat urban di ibu kota negara, tidak sepenuhnya melahirkan problem yang komplik, bagi pemda setempat, demikian juga bagi masyarakat urban sendiri tidak sepeuhnya mampu melampaui situasi di masa transisi, masing-masing terjadi relatif.
Tipisnya pemaknaan kehadiran masyarakat urban di Jakarta destruktif bagi Pemda setempat, atau konstruktif bagi masyarakat urban sendiri sesusi dengan konsep social organization dan disorganization yang merupakan konsep relatif, oleh karena itu tidak ada masyarakat yang organized atau disorganized sepenuhnya. Dalam kehidupan masyarakat selalu terkandung kedua unsur kondisi tersebut dalam proposisi yang berbeda-beda.

Daftar Pustaka

Kartini Kartono, Patologi sosial, Jakarta: Rajawali, 1981
kusmana (ed) Bunga Ramapi Islam dan Kesejahteraan sosial, Jakarta: IAIN Social Equality Project, 2006
St. Vembrianto, Patologi Sosial dan Uapaya Pemecahannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Sunyoto Usman, Pembangunan dan Peberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006