PERMASALAHAN ANAK DAN PEREMPUAN (serta penanganannya)


.

A. PENDAHULUAN

Di negara-negara berkembang seperti indonesia, sebangian besar program pengembangan masyarakat mencakup penguatan ekonomi kecil yang umumnya berbentuk sektor informal, karena memang masalah utamanya masyarakatnya masih berkaitan dengan rendahnya pendapatan . Namun demikian, di negara-negara maju terutama yang masih menganut sistem negara kesejahteraan sosial (Welfare State), hampir jarang ditemukan program pengembangan masyarakat yang berbentuk penguatan ekonomi kecil dan formal, karena negara memberikan jaminan sosial bagi semua orang, termasuk mereka yang miskin, cacat, jompo terlantar dan kelompok rentan lainnya.
Di negara-negara maju seperti AS, Canada, Australia, dan New Zealand, pekerjaan sosial merupakan propesi yang sangat identik dengan pemberian pelayanan sosial bagi anak dan perempuan (women and child abise welfare service). Bahkan sebagian besar program pengembangan masyarakat yang melibatkan pekerjaan sosial mencakup kegiatan-kegiatan penangananmasalah perlakuan salah terhadap anak dan perempuan. Meskipun pelayanan sosial bagi anak mencakup anak yang "bermasalah" dan 'tidak bermasalah', intervensi pekerjaan sosial pada umumnya mengarah pada anak-anak yang mengalami perlakuan salah (child abuse) atau anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus yang dikenal dengan istilah Children in Need of Special Protection (CNSP).

B. PEMBAHASAN
I. Permasalahan Anak
Permasalahan anak pada umumnya dikategorikan kedalam tiga konsep, yaitu perlakuan salah terhadap anak atau PSTA (Child abuse atau Child maltreatment), penelantaran anak (Child neglect) dan eksploitasi anak (Child Exploitation). Dalam beberapa kategori ini, setiap kategorinya mempunai akibat-akibat atau jenis-jenis khusunya masing-masing.
Sedangkan konsep yang menyangkut perlakuan salah terhadap anat atau dapat dikategorikan pada contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
1. Perlakuan salah terhadap anak secara fisik (physical abuse)adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu yang dapat menyebabkan luka dan kematian terhadap anak. Hal ini umumnya dipicu oleh tingkahlaku anak yang tidak disukai orang tuanya.
2. Perlakuan salah terhadap anak secara psikis (mental abuse) meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar atau kotor, memperlihatkan buku, gabar, film pornografi pada anak. Anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukan gejala seperti menarik diri, pemalu, menagis bila didekati, takut keluar rumah dan takut bertemu orang lain.
3. Perlakuan salah terhadap anak secara seksual (sexual abuse) dapat berupa perlakuan pra kontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata-kata, sentuhan, gambar visual) maupun kontak secara langsung dengan orang dewasa, seperti pemerkosaan, dan ekspoitasi anak.
4. Perlakuan salah terhadap anak secara sosial (social abuse) dapat mencakup penelantaran dan eksploitasi anak.

Dianatara keempat kategori di atas, konsep mengenai hal tersebut secara sosial mencakup lebih banyak permasalahan anak. Termasuk dalam kategori ini adalah:
1. Anak yang berada dalam kondisi darurat, seperti anak dalam pengungsian, bencana alam, konflik bersenjata, kerusuhan sosial.
2. Anak yang diperdagangkan (child trafficking) baik untuk pelacuran, adopsi ilegal.
3. Anak yang terlibat kriminalitas atau berkonflik dengan hukum.
4. Anak korban HIV/AIDS.
5. Anak korban diskriminasi sosial.

II. Model Penanganan atau Pelayanan Terhadap Perlakuan Salah Terhadap Anak

pekerjaan sosial adalah profesi yang senantiasa menempatkan sasaran pelayanan (klien) dalam konteks situasi dan lingkungannya. Oleh karena itu odel pelayanan sosial bagi anak secara umum, meliputi pelayanan dari lembaga resmi, pelayanan konseling, sistem pelayanan semi panti yang lebih terbuka dan tidak kaku.
Pada model pelayanan mikro, anak dijadikan sasaran utama pelayanan. Anak yang mengalami luka-luka fisik segera diberikan pertolongan yang bersifat segera, seperti perawatan medis, konseling atau dalam keadaan yang sangat membahayakan, anak dipisahkan dari keluarga dan lingkungan yang mengancam kehidupannya.
Ada juga sistem pelayanan yang difasilitasi oleh lembaga atau panti, pelayanan kelembagaan, di mana anak yang mengalami masalah di tempatkan dalam lembaga (panti).
pelayanan konseling, pendidikan atau rehabilitasi sosial diberikan secara menetap dalam kurun waktu tertentu.
Belankangan ini cukup populer pelayanan resmi panti yang lebih terbuka dan tidak kaku. Para pekerja sosial menentukan Program kegiatan, pendampingan, dan berbagai pelayanan dalam rumah singgah (rumah terbuka untuk berbagai aktifitas, rumah belajar, rumah persinggahan, dan lain sebagainya).
Pelaksanaan model pertolongan terhadap kasus PTSA dapat dilakukan melalui prosedur atau proses sebagai berikut:
1. Identifikasi
2. Investigasi
3. Intervensi
4. Terminasi

III. Kekerasan terhadap perempuan (women abuse)

Kekerasan terhadap perempuan yang sering diindentikan dengan kekerasan dalam rumah tangga, dimana terjadi ketidak acuhan terhadap persoalaan ini. Masih banyak kalangan yang menganggap bahwa KDRT adalah isu privat yang tidak bisa dicampurtangani.
pada kasus kekersan terhadap perempuan secara umum, pendekatan berlapis menjadi plihian solusinya yang tidak terelakan, karena nyata kasus ini bukanlah kasus esklusif milik perempuan, tetapi masalah masyarakat seutuhnya. kekerasan adalah kekerasan, alasan mengapa perempuan diprioritaskan bukan berdasarkan posisi yang lain, tetapi lebih penting bagi masyarakat, dan menomor duakan yang lain. dalam lintas sejarah perempuan adalah kelompok yang paling dirugikan dan mejadi "korban" dalam masalah sosial dan mereka dianggap sebagai warga kelas dua.
Kini kekerasan terhadap perempuan telah banyak mengisi agenda para pergerakan sosial diseluruh dunia, kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu tema penting dalam penghapusan kekerasan global yang terjadi dimuka bumi ini.

C. PENUTUP

Bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan sebagian bentuk kriminalitas yang cendeerung tidak tertangani secara hukum. Namun demikian, isu kekerasan ini mendunia seiring dengan semakin banyaknya kasus kekerasan yang ada dimasyarakat. Dari tanah domestik hingga publik. women and child abuse perlu penangan serius dan insentif, seluruh bentuk lembaga (instansi pemerintah maupun LSM atau panti) harus biasa bekerja sama dalam merecovery terhadap pelayanan women and child abuse.

Daftar Pustaka
Adi, Isbandi Rukminto,Intervensi Sosial dan Psikologi Sosial, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2002
Kusmana (ed) Bunga Rampai Islam Dan Kesejahteraan Sosial, Jakarta; Lembaga Penerbit IAIN Indonesia Social Equity Project,2005
Suharto Edi, Membangun Masyarakat dan Memberdayaan Masyarakat, Bandung: PT. Refika Aditama. 2005

Your Reply